IniMadrasah.Com – Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib! dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Madrasah dan Kementerian Agama, INI BERITA MADRASAH melalui kanal Guru.
Profesi guru kini mengharuskan sertifikasi profesi sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi yang layak. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam jabatan.
Menurut peraturan tersebut, guru akan diberikan sertifikat pendidik setelah mereka dinyatakan lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sertifikat ini adalah kunci untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, penting untuk diingat bahwa guru harus memenuhi syarat utama, yaitu mengikuti proses sertifikasi. Setelah guru melewati proses sertifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, barulah mereka berhak menerima tunjangan tersebut.
Mengapa sertifikasi sangat penting bagi guru? Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa hal ini sebanding dengan persyaratan bagi seorang dokter. Dokter harus menyelesaikan pendidikan profesi sebelum mereka dapat berpraktik.
“Dalam UU dosen, setiap guru harus memiliki kompetensi. Pendidikan S1 hanya mengukur kualitas. Kompetensi harus ditunjukkan melalui sertifikasi. Sama seperti dokter, yang harus menyelesaikan pendidikan kedokteran sebelum dapat berpraktik,” kata Nunuk Suryani.
Bagi guru, kompetensi diuji melalui PPG, dan hanya setelah lulus uji kompetensi ini mereka dapat menerima tunjangan profesi.
Kemendikbudristek juga telah menyatakan bahwa pelamar umum yang ingin menjadi guru aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki sertifikat pendidik. PPPK umumnya merupakan pilihan bagi guru honorer yang menginginkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Tidak hanya itu, karier guru PPPK juga dapat berkembang menjadi pemimpin atau kepala sekolah. Namun, untuk mencapai posisi tersebut, mereka harus mengikuti seleksi kembali.
“Ada peluang untuk karier sebagai kepala sekolah menurut Permendikbud 40. Posisi kepala sekolah dapat diisi oleh guru PPPK. Demikian juga dengan pengawas sekolah. Namun, saat ini formasi belum tersedia di daerah. Untuk meraih karier ini, mereka harus mengikuti seleksi kembali untuk jenjang yang lebih tinggi,” tambahnya.
Demikian informasi guru terkini seputar Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib! dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Madrasah dan Kementerian Agama, INI BERITA MADRASAH melalui kanal Guru.