Home / TPG

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

- Pewarta

Kamis, 21 September 2023 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

IniMadrasah.ComSyarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib! dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Madrasah dan Kementerian Agama, INI BERITA MADRASAH melalui kanal Guru.

Profesi guru kini mengharuskan sertifikasi profesi sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi yang layak. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam jabatan.

Menurut peraturan tersebut, guru akan diberikan sertifikat pendidik setelah mereka dinyatakan lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sertifikat ini adalah kunci untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, penting untuk diingat bahwa guru harus memenuhi syarat utama, yaitu mengikuti proses sertifikasi. Setelah guru melewati proses sertifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, barulah mereka berhak menerima tunjangan tersebut.

Baca juga:  Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa sertifikasi sangat penting bagi guru? Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa hal ini sebanding dengan persyaratan bagi seorang dokter. Dokter harus menyelesaikan pendidikan profesi sebelum mereka dapat berpraktik.

“Dalam UU dosen, setiap guru harus memiliki kompetensi. Pendidikan S1 hanya mengukur kualitas. Kompetensi harus ditunjukkan melalui sertifikasi. Sama seperti dokter, yang harus menyelesaikan pendidikan kedokteran sebelum dapat berpraktik,” kata Nunuk Suryani.

Baca juga:  Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru Madrasah

Bagi guru, kompetensi diuji melalui PPG, dan hanya setelah lulus uji kompetensi ini mereka dapat menerima tunjangan profesi.

Kemendikbudristek juga telah menyatakan bahwa pelamar umum yang ingin menjadi guru aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki sertifikat pendidik. PPPK umumnya merupakan pilihan bagi guru honorer yang menginginkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Tidak hanya itu, karier guru PPPK juga dapat berkembang menjadi pemimpin atau kepala sekolah. Namun, untuk mencapai posisi tersebut, mereka harus mengikuti seleksi kembali.

Baca juga:  Rp 4,7 Triliun Untuk TPG Madrasah dan PAI Disetujui DPR

“Ada peluang untuk karier sebagai kepala sekolah menurut Permendikbud 40. Posisi kepala sekolah dapat diisi oleh guru PPPK. Demikian juga dengan pengawas sekolah. Namun, saat ini formasi belum tersedia di daerah. Untuk meraih karier ini, mereka harus mengikuti seleksi kembali untuk jenjang yang lebih tinggi,” tambahnya.

Demikian informasi guru terkini seputar Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib! dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Madrasah dan Kementerian Agama, INI BERITA MADRASAH melalui kanal Guru.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru Madrasah
Rp 4,7 Triliun Untuk TPG Madrasah dan PAI Disetujui DPR
TPG Terhutang Guru Madrasah Lunas Tahun 2017
Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017
Anggaran 14 Triliun Untuk Tunjangan Profesi Guru
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB