Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- Pewarta

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027

Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027

IniMadrasah.comPendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya dibahas dalam artikel berita ini oleh situs INI BERITA MADRASAH melalui kanal Pedoman.

Pendaftaran untuk menjadi calon anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah resmi dibuka. Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI, Kamaruddin Amin, mengumumkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman pansel.bwi.go.id mulai tanggal 2 hingga 20 Oktober 2023.

“Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI,” kata Kamaruddin di Jakarta pada Senin (2/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kamaruddin Amin, seleksi ini terbuka untuk semua warga Indonesia yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan. Ia menjelaskan bahwa proses seleksi ini memiliki peran penting dalam perkembangan perwakafan nasional.

Baca juga:  Pedoman Penyelenggaraan Program Akselerasi Belajar Madrasah

“Dalam menghadapi perkembangan wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal,” ujar Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam Kemenag.

“Kami yakin bahwa calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini,” tambahnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa seleksi ini akan melibatkan beberapa tahap, termasuk penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara. Tujuannya adalah memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Beragama Islam.
  3. Usia antara 40 hingga 65 tahun saat mendaftar.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Bertakwa dan berakhlak mulia.
  6. Minimal memiliki gelar sarjana strata I.
  7. Komitmen tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
  8. Tidak menjadi anggota partai politik.
  9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
  10. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.
Baca juga:  Implementasi Permendikbud Nomor 23/2015 : Penumbuhan Budi Pekerti

Selain itu, berkas lamaran harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Panitia Seleksi.
  2. Copy legalisir Ijazah terakhir.
  3. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  4. Daftar Riwayat Hidup (bermaterai 10.000).
  5. Pas foto close up terakhir.
  6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah (asli).
  7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000).
  8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10.000).
  9. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana paling singkat 5 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli).
  10. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain.
Baca juga:  Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA

Berkas lamaran dapat diunggah melalui tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2023. Harap diperhatikan bahwa berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan di atas akan dianggap tidak lulus pendaftaran. Seluruh berkas yang telah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia akan menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.

Kamaruddin juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak memungut biaya apa pun. Pelamar diharapkan tidak tergoda oleh tawaran dari pihak yang mengaku dapat membantu diterima sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia.

Demikian informasi terbaru seputar Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya dibahas dalam artikel berita ini oleh situs INI BERITA MADRASAH melalui kanal Pedoman.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 18:37 WIB

Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB