Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

- Pewarta

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penerangan Agama Islam Zayadi [Foto: Kemenag /  Istimewa]

Direktur Penerangan Agama Islam Zayadi [Foto: Kemenag / Istimewa]

inimadrasah.comSurat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat dibahas dalam artikel berita ini oleh situs INI BERITA MADRASAH melalui kanal Pedoman.

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 09 Tahun 2023 mengenai Pedoman Ceramah Keagamaan pada tanggal 27 September 2023.

Menurut Ahmad Zayadi, Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS), Surat Edaran ini didasarkan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah landasan yang sangat penting bagi kesatuan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberadaan ini krusial dalam mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang menjadi modal utama untuk memajukan bangsa ke depan,” ujar Zayadi di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Baca juga:  Pedoman PPDB Madrasah Tahun 2016 - 2017

Zayadi menjelaskan bahwa pedoman ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan yang jelas kepada penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.

“Kedua, memberikan pedoman kepada pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan,” tambahnya.

Zayadi menekankan bahwa para tokoh penceramah agama di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kerukunan umat beragama.

“Oleh karena itu, Kemenag menganggap penting untuk menerbitkan pedoman yang mencakup kualifikasi penceramah, materi ceramah, dan pentingnya pembinaan penceramah di semua tingkatan,” jelasnya.

Surat Edaran ini juga menekankan perlunya penceramah agama memiliki pengetahuan dan sikap moderat dalam beragama, bersikap toleran, dan menghormati martabat kemanusiaan.

Baca juga:  Juknis Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah 2016

“Materi ceramah juga harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara,” tegasnya.

“Selain itu, materi ceramah harus menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis,” lanjut Direktur PENAIS Zayadi.

Ia juga mengajak aktor-aktor layanan keagamaan, seperti Penyuluh Agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim, qori’/qoriah, dan lembaga seni dan budaya Islam, untuk mematuhi pedoman ceramah dalam lingkungan atau jamaah mereka masing-masing.

“Para aktor layanan keagamaan ini memiliki basis yang loyal, jadi kami mengajak mereka secara bersama-sama untuk menyebarkan ceramah keagamaan yang memperkuat kerukunan umat,” ungkap Zayadi.

Baca juga:  15 Panduan Ibadah Ramadan Ketika Covid-19 Mewabah

Ia berharap Surat Edaran Pedoman Ceramah ini akan menjadi landasan yang kuat bagi para tokoh agama untuk mengikuti prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.

“Kemenag optimistis bahwa para tokoh agama akan terus berperan aktif dalam merawat kerukunan umat beragama, yang pada akhirnya akan berkontribusi besar terhadap pembangunan dan keberlanjutan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Download Surat Edaran (SE) Pedoman Ceramah DISINI

Demikian informasi tentang Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat yang dibahas dalam artikel berita ini oleh situs INI BERITA MADRASAH melalui kanal Pedoman.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB