inimadrasah.com – Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat dibahas dalam artikel berita ini oleh situs INI BERITA MADRASAH melalui kanal Pedoman.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 09 Tahun 2023 mengenai Pedoman Ceramah Keagamaan pada tanggal 27 September 2023.
Menurut Ahmad Zayadi, Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS), Surat Edaran ini didasarkan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah landasan yang sangat penting bagi kesatuan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberadaan ini krusial dalam mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang menjadi modal utama untuk memajukan bangsa ke depan,” ujar Zayadi di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Zayadi menjelaskan bahwa pedoman ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan yang jelas kepada penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.
“Kedua, memberikan pedoman kepada pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan,” tambahnya.
Zayadi menekankan bahwa para tokoh penceramah agama di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kerukunan umat beragama.
“Oleh karena itu, Kemenag menganggap penting untuk menerbitkan pedoman yang mencakup kualifikasi penceramah, materi ceramah, dan pentingnya pembinaan penceramah di semua tingkatan,” jelasnya.
Surat Edaran ini juga menekankan perlunya penceramah agama memiliki pengetahuan dan sikap moderat dalam beragama, bersikap toleran, dan menghormati martabat kemanusiaan.
“Materi ceramah juga harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara,” tegasnya.
“Selain itu, materi ceramah harus menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis,” lanjut Direktur PENAIS Zayadi.
Ia juga mengajak aktor-aktor layanan keagamaan, seperti Penyuluh Agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim, qori’/qoriah, dan lembaga seni dan budaya Islam, untuk mematuhi pedoman ceramah dalam lingkungan atau jamaah mereka masing-masing.
“Para aktor layanan keagamaan ini memiliki basis yang loyal, jadi kami mengajak mereka secara bersama-sama untuk menyebarkan ceramah keagamaan yang memperkuat kerukunan umat,” ungkap Zayadi.
Ia berharap Surat Edaran Pedoman Ceramah ini akan menjadi landasan yang kuat bagi para tokoh agama untuk mengikuti prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.
“Kemenag optimistis bahwa para tokoh agama akan terus berperan aktif dalam merawat kerukunan umat beragama, yang pada akhirnya akan berkontribusi besar terhadap pembangunan dan keberlanjutan bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Download Surat Edaran (SE) Pedoman Ceramah DISINI ↩
Demikian informasi tentang Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat yang dibahas dalam artikel berita ini oleh situs INI BERITA MADRASAH melalui kanal Pedoman.