Pedoman Pengelolaan Organisasi PPM

- Pewarta

Kamis, 11 Februari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM)

Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) telah di SK-kan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 71 Tahun 2016.

Pusat Pengembagan Madrasah (PPM) atau juga disebut dengan Madrasah Development Center (MDC) didirikan pada tahun 2003.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pusat Pengembagan Madrasah (PPM) adalah lembaga non struktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bertujuan membantu Dirjen Pendidikan Islam dan mitra kerja Kanwil Kemenag dalam pengembangan, pelaksanaan, dan penjaminan mutu program-program peningkatan mutu pendidikan madrasah di provinsi.

Baca juga:  Penjelasan Terbaru Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2016

Tugas dan fungsi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM)

Tugas utama Pusat Pengembangan Madrasah atau Madrasah Development Center adalah membantu Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dalam merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan dan penjaminan mutu program-program prioritas peningkatan mutu pendidikan madrasah.

Sedangkan fungsinya antara lain :

  1. perbantuan untuk memberikan masukan 
  2. perbantuan perumusan kriteria dan perangkat peningkatan mutu
  3. bimbingan teknis untuk pelaksanaan peningkatan mutu
  4. pendampingan peningkatan mutu
  5. fasilitasi dan advokasi peningkatan mutu
  6. dll

Hal-hal lain mengenai Pusat Pengembangan Madrasah atau Madrasah Development Center dapat dibaca melalui copy keputusan Dirjen Pendis. Untuk mendapatkannya, silahkan download pada link di bawah ini.

Baca juga:  Juknis Penggunaan Dana UAMBN 2016

Download SK Pedoman PPM

Demikian posting tentang SK Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) Kemenag. Silahkan baca juga : Format Form Pendataan EMIS dan Jadwal Upload EMIS Online Semester Genap TP 2015-2016, dan Format Form Pendataan EMIS dan Jadwal Upload EMIS Online Semester Genap TP 2015-2016.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB