Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) telah di SK-kan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 71 Tahun 2016.
Pusat Pengembagan Madrasah (PPM) atau juga disebut dengan Madrasah Development Center (MDC) didirikan pada tahun 2003.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pusat Pengembagan Madrasah (PPM) adalah lembaga non struktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bertujuan membantu Dirjen Pendidikan Islam dan mitra kerja Kanwil Kemenag dalam pengembangan, pelaksanaan, dan penjaminan mutu program-program peningkatan mutu pendidikan madrasah di provinsi.
Tugas dan fungsi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM)
Tugas utama Pusat Pengembangan Madrasah atau Madrasah Development Center adalah membantu Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dalam merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan dan penjaminan mutu program-program prioritas peningkatan mutu pendidikan madrasah.
Sedangkan fungsinya antara lain :
- perbantuan untuk memberikan masukan
- perbantuan perumusan kriteria dan perangkat peningkatan mutu
- bimbingan teknis untuk pelaksanaan peningkatan mutu
- pendampingan peningkatan mutu
- fasilitasi dan advokasi peningkatan mutu
- dll
Hal-hal lain mengenai Pusat Pengembangan Madrasah atau Madrasah Development Center dapat dibaca melalui copy keputusan Dirjen Pendis. Untuk mendapatkannya, silahkan download pada link di bawah ini.
Download SK Pedoman PPM
Demikian posting tentang SK Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) Kemenag. Silahkan baca juga : Format Form Pendataan EMIS dan Jadwal Upload EMIS Online Semester Genap TP 2015-2016, dan Format Form Pendataan EMIS dan Jadwal Upload EMIS Online Semester Genap TP 2015-2016.