Pedoman PPDB Madrasah Tahun 2016 – 2017

- Pewarta

Jumat, 11 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedoman PPDB Madrasah Tahun 2016 - 2017

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2016 – 2017 telah diterbitkan melalui  SK DIrjen Pendidikan Islam Nomor: 962 Tahun 2016.

Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPDB Madrasah Tahun 2016 – 2017 memegang prinsip:

  1. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuanpendidikan.
  2. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB), bagi yang memenuhi syarat kecuali jikadaya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir.
  3. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya, ke madrasah.
Baca juga:  KMA Nomor 8 Tahun 2016

PPDB madrasah juga memegang asas obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Ketentuan mengenai kepanitiaan dan pembiayaan PPDB serta yang lain dapat dibaca melalui copy Surat Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama. Namun terlebih dahulu silahkan download dari tautan berikut:

==> Pedoman PPDB Madrasah Tahun 2016 – 2017 <==

Demikian info tentang PPDB Madrasah dari berita madrasah dan situs pendidikan. Semoga bermanfaat.

Baca juga :

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023
Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat
Pendaftaran Anggota BWI Periode 2024-2027 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB