Aplikasi PKKM

- Pewarta

Rabu, 24 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi PKKM atau Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Aplikasi ini dibuat oleh buat oleh Bidang Pendidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Propinsi Jawa Tengah.

Dalam Aplikasi PKKM atau Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini terdapat 6 menu, yaitu:

  1. Identitas
  2. Petunjuk
  3. Form Penilaian
  4. Rekap Penilaian Tahunan
  5. Rekap Penilaian Empat Tahunan
  6. Rekap Penilai

Petunjuk Penggunaan Aplikasi PKKM

Untuk dapat menggunakannya, sangat disarankan Anda membaca secara teliti panduan yang diberikan oleh pembuatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Baca juga:  Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Berikut ini adalah panduan dan petunjuk penggunaan aplikasi PKKM atau Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah:

  1. Anda diminta menilai kinerja kepala madrasah dari aspek pelaksanaan tugas pokok, komitmen dalam melaksanakan tugas dan hasil kerja yang tercermin pada indikitor Kerja dan Data Autentik yang ada..
  2. Setiap indikator yang dinilai dinyatakan dalam pernyataan/pertanyaan yang disertai dengan bukti fisik yang diharapkan yang meggambarkan perilaku kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
  3. Anda diminta mengisi salah satu angka yang ada pada kolom sebelah kanan ( 1 2 3 4 ) setelah bukti otentik yang mejadi bukti perilaku kepala madrasah.
  4. Pemberian skor Indikator kinerja untuk setiap unsur tugas utama dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Skor 4 diberikan apabila kepala madrasah mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
    • Skor 3 diberikan apabila kepala madrasah mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai
    • Skor 2 diberikan apabila kepala madrasah menunjukkan bukti-bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai
    • Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai
Baca juga:  7 Tupoksi Kepala Sekolah - Madrasah

Aplikasi PKKM atau Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang berfungsi untuk mengukur kinerja Kepala Madrasah di setiap jenjang mulai MI, MTs hingga MA ini berbasis pada aplikasi MS Excel.

Download file Aplikasi PKKM atau Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah pada tautan di bawah ini:

DOWNLOAD

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
7 Tupoksi Kepala Sekolah – Madrasah

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2019 - 16:24 WIB

Aplikasi PKKM

Selasa, 5 Maret 2019 - 14:12 WIB

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Rabu, 6 Desember 2017 - 16:23 WIB

PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Senin, 30 Januari 2017 - 23:29 WIB

7 Tupoksi Kepala Sekolah – Madrasah

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB