Pengertian dan Tujuan NPK di Kemenag
Pengertian dan Tujuan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
Ketika sosialisasi Simpatika, telah disinggung bahwa pada tahun 2016 Kemenag akan menerapkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
Apa arti, maksud dan tujuan NPK?
Berikut ini adalah arti, maksud dan tujuan diadakannya NPK bagi para guru dilingkungan Kementerian Agama:
- Sebagai identitas khusus pendidik di Satminkal Kemenag
- Untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kemenag
- Untuk pengendalian dan monitoring dinamisasi data pendidik satminkal Kemenag
- NPK memakai format numerik 13 digit yang unik.
Korelasi (Hubungan) antara NPK dan SERTIFIKASI
Ada hubungan dan korelasi antara NPK dan sertifikasi guru di linkungan Kementerian Agama, yaitu:
- NPK diajukan sebagai syarat bagi calon peserta sertifikasi guru yang berasal dari satminkal Kemenag
- Pengelolaan sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi mandiri (simpatika) berbasis NPK
- NPK dapat menjadi salah satu syarat ajuan NUPTK baru ke Kemdikbud
- NPK dan NRG merupakan basis data sertifikasi lanjutan dan berbagai tunjangan pendidik di Kemenag.
Tata Kelola NPK
Tata kelola Nomor Pendidik Kemenag dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
- Semua pendidik yang berstatus PNS otomatis diterbitkan NPK
- Semua pendidik yang sudah memiliki NUPTK otomatis akan diterbitkan NPK
- Semua pendidik yang TMT-nya =< 2005 otomatis diterbitkan NPK
- Semua pendidik yang TMT-nya > 2005 maka berlaku syarat sbb:
- Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
- Minimal 2 tahun aktif sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
- Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
- Telah memiliki sertifikasi guru (opsional)
Demikianlah informasi tentang Pengertian dan Tujuan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dari Situs Info Madrasah.
Baca juga: 10 Langkah POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Tujuan NPK di Kemenag"