Pengertian dan Tujuan NPK di Kemenag

- Pewarta

Sabtu, 1 April 2017 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengertian dan tujuan Nomor Pendidik Kemenag (NPK), hubungan dan korelasi antara NPK dan sertifikasi guru. Syarat memperoleh NPK.

Pengertian dan Tujuan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)

Ketika sosialisasi Simpatika, telah disinggung bahwa pada tahun 2016 Kemenag akan menerapkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK).

Apa arti, maksud dan tujuan NPK?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ini adalah arti, maksud dan tujuan diadakannya NPK bagi para guru dilingkungan Kementerian Agama:

  1. Sebagai identitas khusus pendidik di Satminkal Kemenag
  2. Untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kemenag
  3. Untuk pengendalian dan monitoring dinamisasi data pendidik satminkal Kemenag
  4. NPK memakai format numerik 13 digit yang unik.
Baca juga:  4 Penyebab Guru Gaptek

Korelasi (Hubungan) antara NPK dan SERTIFIKASI

Ada hubungan dan korelasi antara NPK dan sertifikasi guru di linkungan Kementerian Agama, yaitu:

  1. NPK diajukan sebagai syarat bagi calon peserta sertifikasi guru yang berasal dari satminkal Kemenag
  2. Pengelolaan sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi mandiri (simpatika) berbasis NPK
  3. NPK dapat menjadi salah satu syarat ajuan NUPTK baru ke Kemdikbud 
  4. NPK dan NRG merupakan basis data sertifikasi lanjutan dan berbagai tunjangan pendidik di Kemenag.

Tata Kelola NPK

Tata kelola Nomor Pendidik Kemenag dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

  1. Semua pendidik yang berstatus PNS otomatis diterbitkan NPK
  2. Semua pendidik yang sudah memiliki NUPTK otomatis akan diterbitkan NPK
  3. Semua pendidik yang TMT-nya =< 2005 otomatis diterbitkan NPK
  4. Semua pendidik yang TMT-nya  > 2005 maka berlaku syarat sbb:
    • Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
    • Minimal 2 tahun aktif sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
    • Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
    • Telah memiliki sertifikasi guru (opsional)
Baca juga:  Guru SMP Pasang Iklan Jual Ginjal Rp 2 M di Facebook

Demikianlah informasi tentang Pengertian dan Tujuan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dari Situs Info Madrasah.

Baca juga: 10 Langkah POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!
Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Download Latihan soal CPNS 2023 PDF
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN
RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB