Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan, Tambah Bab Khusus Pelestarian Rumah Tangga
0 menit baca
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Latar Belakang Revisi
Menag menekankan bahwa tingginya angka perceraian di Indonesia menunjukkan perlunya intervensi negara untuk memperkuat ketahanan keluarga. "Perceraian sering melahirkan kemiskinan baru, dengan korban utama istri dan anak. Negara tidak hanya wajib mengesahkan perkawinan, tetapi juga menjamin keberlangsungannya," tegas Nasaruddin.
Ia menilai revisi UU Perkawinan harus menegaskan komitmen pelestarian rumah tangga sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.
Ia menilai revisi UU Perkawinan harus menegaskan komitmen pelestarian rumah tangga sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.
Strategi Mediasi untuk Cegah Perceraian
Sebagai langkah konkret, Menag merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dijalankan BP4:
- Pendampingan pra-nikah, termasuk bagi calon pasangan dan usia matang yang belum menikah.
- Promosi pernikahan dini yang sehat bagi pasangan muda.
- Fasilitasi perjodohan sebagai perantara terstruktur.
- Mediasi pascaperceraian untuk perlindungan anak.
- Penyelesaian konflik keluarga, termasuk antara menantu dan mertua.
- Sinergi dengan peradilan agama untuk mengurangi putusan cerai instan.
- Pendampingan nikah siri menuju isbat nikah.
- Mediasi hambatan administrasi pernikahan di KUA.
- Intervensi dini bagi pasangan berisiko perselingkuhan.
- Penyelenggaraan nikah massal untuk mengurangi beban biaya.
- Kolaborasi lintas sektor dengan program gizi dan pendidikan anak.
Penguatan Kelembagaan BP4
Menag juga mengusulkan:
- Integrasi BP4 dalam proses perceraian melalui SK Mahkamah Agung.
- Ekspansi kelembagaan BP4 hingga tingkat daerah.
Dukungan Ditjen Bimas Islam
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan kesiapan mendukung penguatan BP4. "Tantangan era digital dan rendahnya literasi perkawinan membutuhkan solusi sistematis. BP4 adalah mitra strategis kami," ujarnya.