Download Panduan Aman PTM Terbatas

- Pewarta

Selasa, 27 April 2021 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Download Panduan Aman PTM Terbatas. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Panduan Aman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas Sifat Rahman dan RahimNya, hingga anugerah tak terhingga terlimpah bagi umat manusia. Tanggal 20 November 2020, terbit Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga:  SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi Di Kemenag

Di antara amanatnya adalah pelaksanaan Edukasi 3M (memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan) di seluruh satuan pendidikan dan pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk perizinan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat bulan kemudian, tepatnya 30 Maret 2021, terbit dua keputusan bersama. Pertama, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor HK.02.01/MENKES/524/2021, Nomor 4 Tahun 2021 Nomor 2 Tahun 2021, Nomor 440/2142/SJ tentang Pelaksanaan Vaksinasi bagi Kelompok Sasaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Kedua, Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan bersama yang terakhir dilengkapi dengan Siaran Pers Nomor: 97/sipres/A6/III/2021, berjudul “Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Pemerintah Umumkan Keputusan Bersama Empat Menteri.”

Baca juga:  Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal

Baca juga: Istilah Dalam Panduan Aman PTM Terbatas Saat Covid-19 setelah membaca Download Panduan Aman PTM Terbatas.

Dua keputusan bersama di atas, merupakan upaya Pemerintah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, sekaligus mempertimbangkan tumbuh-kembang peserta didik dan hak mereka terhadap pendidikan selama Pandemi COVID-19.

Bertolak dari amanah di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, berusaha melaksanakan amanat keputusan bersama 4 menteri tersebut dengan menyusun Panduan Aman Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan jenjang PAUD, Dikdas, dan Dikmen pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021.

Baca juga:  Penjelasan Inpassing Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS

Panduan Lengkap dapat di download disini  atau  disini

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya
Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022
Kenaikan Jenjang Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2021
11 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H – Buat yang Semangat Menyambut Romadhon

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Senin, 25 September 2023 - 20:51 WIB

Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September 2023, Ini Ketentuannya

Selasa, 12 September 2023 - 18:29 WIB

Menag Berharap Indonesia Menjadi Teladan Toleransi di Seluruh Dunia

Jumat, 8 September 2023 - 20:40 WIB

Peningkatan Tata Kelola Keuangan Sebuah Keharusan: Menteri Agama

Kamis, 7 September 2023 - 17:28 WIB

Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika

Senin, 4 September 2023 - 20:20 WIB

Jangan Pilih Pemimpin yang Gunakan Agama sebagai Alat Politik: Menag

Jumat, 1 September 2023 - 14:37 WIB

Menag Usul Kenaikan Honor Penyuluh Agama Non-PNS kepada DPR

Selasa, 29 Agustus 2023 - 18:16 WIB

Islam Mendorong Toleransi dan Keberagaman: Pesan dari Menag

Berita Terbaru