Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021

Ini Madrasah | Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021.

Pengertian Umum

  1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.
  2. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
  4. Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling yang selanjutnya disebut MGBK adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.

Baca juga: Aplikasi EMIS Madrasah Versi 4.0

Tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS

Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS ini adalah:

  1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
  2. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Pemberi Bantuan Pemerintah dalam KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah adalah Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam Proyek REP/MEQR.

Penerima bantuan adalah KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS yang telah dijelaskan pada BAB I poin 4. Sasaran dengan ppersyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
  4. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
  5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;
  6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;
  7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  9. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki
    ketentuan keanggotaan sebagai berikut:

    1. aaaaaaaa Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.
    2. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
    3. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
    4. Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.
  10. Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir

Baca juga: Jadwal PPG Kemenag 2021

Alokasi Dana bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah

Alokasi dana bantuan diberikan untuk periode satu tahun dengan rincian sebagai berikut:

NoKelompok KerjaJumlah Dana Bantuan
1KKG15.000.000 /KKG
2MGMP30.000.000/MGMP
3MGBK30.000.000/MGBK
4KKM30.000.000/KKM
5Pokjawas30.000.000/POKJAWAS

Adapun ketentuan lain dalam Petunjuk Teknis – juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021 dapat didownload dibawah ini.

Download disini atau Download disini

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021"