BREAKING NEWS

Kemenag Umumkan Jadwal SKT 16.941 Peserta Seleksi Calon PPPK Tahap II

Kemenag Umumkan Jadwal SKT 16.941 Peserta Seleksi Calon PPPK Tahap II


INFO MADRASAH | Kementerian Agama sudah merampungkan tahap seleksi administrasi untuk Seleksi Pengadaan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 atau PPPK Tahap II. Berbarengan dengan itu, Kemenag juga mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT).

Sekjen Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menerangkan, sesudah melewati proses sanggah, total terdapat 23.799 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari jumlah itu, sebanyak 16.941 peserta selanjutnya akan mengikuti SKT pada Kantor Regional/UPT BKN.

"Proses SKT akan berlangsung dari 23 April sampai 4 Mei 2025," papar Kamaruddin Amin di Jakarta sebagaimana dikutip Info Madrasah dari laman Kemenag.

Kecuali itu, terdapat 6.858 peserta SKT pada lokasi ujian mandiri dan luar negeri. "Untuk yang ini, jadwal dan lokasi SKT nya akan kita umumkan dalam beberapa waktu mendatang," lanjut Kamaruddin Amin.

Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 atau PPPK Tahap 2 ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi, mengatakan, bahwa Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT. Dalam lembar pengumuman jadwal dan lokasi SKT PPPK Tahap 2, dilampirkan juga materi pokok soal CAT nya.

"Peserta harus membaca dengan cermat pengumuman ini, kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan yang sudah diatur adalah tanggung jawab peserta," pesan Wawan Djunaedi.

Bagi peserta yang absen dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, jelas Wawan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus. Dia juga mengingatkan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.

"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," kata Wawan menegaskan.

"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar