2 Solusi Kemenpan RB Soal Guru Honorer | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, memberikan dua solusi atau jalan keluar terhadap tuntutan pengangkatan guru honorer. Dua langkah pemecahan atas masalah guru honorer tersebut adala :
- dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- dan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman, mengatakan bahwa dua solusi tersebut sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. Guru honorer yang berusia 35 tahun ke bawah, dapat mengikuti seleksi CPNS. Dan untuk guru honorer berusia di atas 35 tahun dapat menempu seleksi P3K.
Kedua solusi tersebut tidak melanggar peraturan dalam undang-undang aparatur sipil negara (ASN). Kecuali itu, langkah seleksi dapat juga menjadi solusi atas masalah ketersediaan anggaran bagi pengangkatan para guru honorer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendala pengangkatan guru honorer
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, aturan hukum dan anggaran menjadi persoalan dan kendala dalam pengangkatan guru honorer. Tidak ditemukan celah hukum dalam peraturan sehingga dapat menjadi alasan kuat untuk pengangkatan mereka menjadi CPNS. Disamping itu, pada 2016, anggaran yang dipuntukkan bagi guru honorer tidak dialokasikan dalam APBN.
Herman meluruskan terkait adanya janji pengangkatan menjadi CPNS. Wacana tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat antara Kemenpan RB dengan Komisi II DPR. Namun perlu diketahui bahwa janji tersebut disertai dengan catatan, yaitu pengangkatan hanya bisa dilaksanakan jika ada anggaran dan tidak menyalahi peraturan yang ada.
Demo guru honorer
Menanggapi adanya demo ribuan guru honorer pada Rabu hingga Jumat (12/2), pihak Kemenpan RB melalui Herman menyatakan bahwa pihaknya sangat berempati. tentu saja hal tersebut tidak dapat dilarang karena para guru honorer berhak menyampaikan aspirasinya.
Demikian informasi tentang 2 Solusi Kemenpan RB Soal Guru Honorer. Silahkan lanjutkan membaca : LARANGAN PUNGUTAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK), Kisi-Kisi Soal UAMBN 2015/2016, dan Prioritas Pendidikan Kementerian Agama Tahun 2015-2019.