Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
Pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersetifikat pendidik berdasarkan KMA No. 103 Tahun 2015.
Diterbitkannya KMA 103/2015 tersebut bertujuan menjadi acuan bagi guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam :
- penghitungan beban kerja guru madrasah, dan
- optimalisasi tugas guru madrasah.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca KMA No. 103 Tahun 2015 tentang Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersetifikat Pendidik berikut ini:
Demikian info tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik dari situs berita Madrasah, Pendidikan dan Kemenag.
Silahkan baca juga:
Posting Komentar untuk "Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah"