Penggunaan HP di sekolah akan dibatasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana membatasi penggunaan handphone selama belajar. Pembatasan atau pelarangan tersebut berlaku mulai sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.
Dikatakan oleh Menteri PP dan PA Yohana Yembise bahwa peraturan bersama tersebut disusun dengan banyak pertimbangan. Diantaranya bahwa penggunaan telepon genggam selama proses pembelajaran sangat mengganggu KBM. Disamping itu terdapat dampak negatif bagi anak jika terus menggunakan handphone secara berlebihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Silahkan baca: Tutorial Edmodo Dengan Powerpoint
Menteri Yohana juga mengatakan, bahwa penyusunan peraturan bersama tentang pembatasan atau pelarangan telpon genggam merupakan follow up dari Nota Kesepahaman tentang Informasi Layak Anak antara Kementerian PP dan PA, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan yang segera di-publish tersebut bisa menjamin dan melindungi anak dari berbagai informasi yang memiliki dampak negatif serta mengganggu perkembangan anak. Dengan demikian, anak bisa belajar dengan maksimal.
Diyakini oleh menteri Yohana bahwa penggunaan telepon genggam bisa berakibat pada malas belajar dan menyebabkan anak lebih suka menyendiri, tidak senang berkumpul dengan teman sebaya yang ada di sekitar mereka.
Dampak Positif Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah
Peraturan bersama tentang pembatasan penggunaan HP di sekolah diharapkan munculnya peningkatan, efektivitas, kreativitas, dan kemandirian proses pembelajaran (KBM) peserta didik di setiap satuan pendidikan. Juga diharapkan sebagai pembinaan terhadap peserta didik maupun orang tua tentang adanya bahaya penggunaan telepon genggam secara berlebihan.
Silahkan baca: Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
Saat ini keputusan bersama tentang pembatasan penggunaan HP di sekolah masih dibahas oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian PP dan PA.
Peraturan tersebut juga disusun dengan tidak bertentangan dengan hak anak untuk mendapatkan dan mencari informasi yang dijamin oleh pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Silahkan baca: Tutorial Edmodo Untuk Pembelajaran Virtual
Demikian informasi tentang pembatasan atau pelarangan penggunaan HP di sekolah dari situs berita Madrasah, Pendidikan dan Kemenag.