Program Bank Sampah Di MTSN 34 Jakarta | Info Madrasah – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 34 Jakarta membuat terobosan dengan mengembangkan program Bank Sampah Nusantara (BSN). Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam pelestarian lingkungan dan menjaga kebersihan lingkungan.
Kepala MTsN 34 Jakarta, Akhmad Hakim menuturkan, program Bank Sampah dilatarbelakangi persoalan sampah di lingkungan MTsN 34 Jakarta. Dengan banyaknya warga madrasah maka sampah yang dihasilkan dalam setiap harinya pun juga banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum lagi letak MTsN 34 Jakarta yang berhadapan langsung dengan aliran air sungai anak kali Ciliwung. Jika air meluap maka sampah yang ditinggalkan ketika sudah surut sangat banyak,” jelas Akhmad Hakim di Jakarta, Kamis (03/08/2017).
BSN kerjasama dengan dengan LPBI NU dan Bank BNI 46
Terobosan Program Bank Sampah Di MTSN 34 Jakarta dapat berjalan sebagai hasil dari kerjasama dengan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) dan Bank BNI 46 Kramat.
Bentuk dari kerjasama tersebut adalah berupa pengadaan pelatihan manajemen bank sampah dan pengelolaan sampah guna meningkatkan efektifitas kerja pengelola BSN di MTsN 34 Jakarta. Sehingga potensi sampah di MTsN 34 Jakarta bisa diolah menjadi bernilai ekonomis.
Baca juga: Agenda Pembaruan Data Madrasah Di Tahun Pelajaran
Pun dengan para siswa, mereka diberikan pelatihan daur ulang sampah. Pelatihan yang mereka dapatkan adalah membuat hiasan, kalung, cincin, hiasan dinding dan sebagainya yang semuanya terbuat dari koran dan kertas bekas.
Sementara itu, Direktur BSN LPBI NU, Fitri Aryani menyebutkan bahwa pihaknya tidak mau hanya sebatas mendirikan BSN di madrasah. Lebih dari itu, yang terpenting adalah kontinuitas pengelolaan sampah dengan baik.
Baca juga: Kemenag Segera Laksanakan Uji Coba PPKB-GPAI Tahun 2017
“BSN dituntut harus lebih produktif, inovatif, dan tidak cuma mengumpulkan sampah, namun juga melakukan aktifitas pengelolaan dan daur ulang sehingga bernilai ekonomi,” tandas Fitri sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id (3/8/2017).