2018: Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS

- Pewarta

Rabu, 7 Februari 2018 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2018: Guru Honorer Diangkat Jadi CPNSGuru Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2018 – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, bahwa guru honorer diangkat menjadi CPNS akan dilakukan mulai tahun 2018 ini. Bahkan Presiden Jokowipun sudah setuju jika para guru honorer diangkat menjadi CPNS.

Wapres menyebutkan bahwa pihaknya telah bicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kekurangan guru. Maka tahun ini, guru honorer akan diangkat menjadi CPNS.

Sebagaimana diberitakan JPNN (7/2/2018) Jusuf Kalla telah memastikan bajwa Presiden Joko Widodo telah memberikan restu pengangkatan guru honorer menjadi CPNS.

Baca juga:  SK Penetapan NRG 2015 Kemenag

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden sudah setuju mengangkat guru honorer menjadi CPNS. Ini agar tidak ada lagi guru yang gajinya Rp 400 ribu. Mungkin karena gaji kecil ini makanya tidak dihargai murid, seperti kasus di Sampang, Madura,” jelasnya.

Kekurangan Guru

Saat ini terjadi kekurangan guru di Indonesia yang mencapai 988 ribu orang. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi dalam RNPK hari kedua.

Baca juga:  Download Latihan soal CPNS 2023 PDF

Baca juga: PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Demikian informasi tentang Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2018.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!
Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Download Latihan soal CPNS 2023 PDF
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN
RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB