Guru Harus Antisipasi Perundungan

- Pewarta

Sabtu, 13 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru-harus-antisipasi-cegah--perundungan-bulliying
Guru Harus Antisipasi Perundungan. Guru Besar Ilmu Pendidikan dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Arismunandar menyampaikan agar seluruh guru memiliki wawasan mengenai perundungan atau bullying. Ia mengutarakan hal itu sebagai bentuk respons atas peristiwa yang melibatkan beberapa pelajar putri di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Seluruh guru harus mempunyai wawasan mengenai bullying agar pada saat hal-hal itu terjadi di area pendidikan maka dapat dengan cepat diantisipasi sehingga persoalannya tidak sampai berlarut-larut,” kata mantan Rektor Universitas Negeri Makasar itu di Makassar, Jumat (13/4/2019).

Menurut Arismunandar, peristiwa bullying atau perundungan di Pontianak mempertontonkan program Sekolah Ramah Anak (SRA) yang beberapa waktu lalu sudah digaungkan pemerintah dalam kenyataannya belum terlaksana dengan baik. Menurutnya, kasus tersebut merupakan sebagian kecil dari perundungan yang diungkap di sekolah.

Baca juga:  4 Penyebab Guru Gaptek

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Kenali Potensi Anak Sejak Dini

“Yang diungkap ini masih terlalu sedikit. Bullying itu faktanya banyak terjadi di wilayah sekolah, dari tingkat sekolah dasar, SMP hingga SMA. Orientasi pendidikan Sekolah Ramah Anak (SRA) harus segera disinergikan dengan kurikulum. Harus diberi penguatan berkaitan dengan pola pengajaran guna mencegah dan juga mengantisipasi kasus perundungan,” terangnya.

Kecuali itu, Arismunandar juga mengharap kepada bagian Bimbingan Konseling (BK) di sekolah untuk menginventarisasi semua kasus-kasus bullying. Guru BK wajib mencari dan menemukan permasalahannya, memetakan, dan segera menemukan solusi.

Baca juga:  Guru SMP Pasang Iklan Jual Ginjal Rp 2 M di Facebook

Bagi Prof. Arismunandar, hukuman tetap merupakan hal penting bagi pelaku bullying, tetapi dilakukan dengan batas-batas kewajaran.

“Hukuman tetaplah penting asal sesuai kadarnya. Contohnya di skorsing atau bisa jadi dipindahkan ke sekolah lain. Tidak boleh dianggap layaknya narapidana karena hal itu akan memunculkan bullying jilid dua,” jelasnya.

Kasus bullying terjadi karena sangat dekatnya media sosial (medsos) dengan peserta didik dan pergaulan sosial yang demikian luas hingga tanpa batasan. Alhasil, para kaum muda milenial ini sangat mudah bereaksi kepada hal-hal yang timbul di media sosal tanpa ada klarifikasi.

Baca juga:  Dua Guru Madrasah Raih Kejuaraan pada HUT PGRI Purbalingga

Baca juga: Kemendikbud : Siswa Hendaknya Bijak Menggunakan Media Sosial

“Jadi memang butuh tabayun atau klarifikasi. Karena bila tidak, hal itu dapat menjadi berbahaya karena kondisi medsos saat ini dapat menyulut emosi siapa pun. Media sosial itu sesungguhnya merupakan provokator namun tidak nyata,” imbuhnya.

Menurut Profesor Arismunandar, ego kelompok dalam kasus bullying yang terjadi di Pontianak tampak kental sekali. Ia memandang bahwa sekelompok pelaku dalam peristiwa itu merasa mempunyai otoritas yang lebih dibandingkan yang lain.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!
Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Download Latihan soal CPNS 2023 PDF
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN
RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 18:16 WIB

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

Selasa, 19 September 2023 - 17:35 WIB

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Minggu, 10 September 2023 - 21:00 WIB

Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:45 WIB

Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:44 WIB

Download Latihan soal CPNS 2023 PDF

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:41 WIB

Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:35 WIB

Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN

Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:13 WIB

RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB