Istilah Dalam Panduan Aman PTM Terbatas Saat Covid-19
Glosarium daftar istilah dalam PTM saat Covid-19. Berikut ini adalah daftar istilah atau glosarium dan penjelasannya dalam Panduan Aman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sebagaimana yang diterbitkan oleh Kemenerian Pendidikan.
3M adalah akronim dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak aman (minimal 1,5 meter). Perilaku disiplin 3M dapat menekan penyebaran Virus Corona.
3T adalah akronim dari testing, tracing dan treatment. 3T merupakan salah satu upaya penanganan COVID-19 melalui tindakan melakukan tes COVID-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 (treatment). 3T berbicara tentang bagaimana warga satuan pendidikan memberikan notifi kasi atau pemberitahuan pada orang di sekitarnya untuk waspada.
5M adalah akronim dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak aman (minimal 1,5 meter), menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi serta interaksi. 5M merupakan penyempurnaan protokol kesehatan 3M.
Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 adalah perlengkapan yang wajib digunakan untuk mencegah dan melindungi tubuh dari paparan virus Corona. APD COVID-19 terdiri dari masker medis, pelindung mata, pelindung wajah, gaun medis, sarung tangan medis, penutup kepala, dan sepatu pelindung. Dokter dan/atau tenaga medis yang sering kontak dengan pasien COVID-19 wajib menggunakan APD sesuai standar agar mereka terlindungi dari paparan virus Corona.
Belajar dari Rumah (BDR) adalah kebijakan pendidikan tentang peralihan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan menjadi pembelajaran di rumah akibat Pandemi COVID-19. Tujuannya, memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
Baca juga: Demi Tingkatkan Literasi Keagamaan, Kemenag Bantu Perpustakaan Masjid setelah membaca Istilah Dalam Panduan Aman PTM Terbatas Saat Covid-19.
Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) adalah unit pelaksana teknis Kemendikbud di bidang pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit infeksi saluran pernapasan yang disebabkan oleh severe acute respiratory syndrome virus corona 2 (SARS-CoV-2) atau yang sering disebut virus Corona. Virus ini memiliki tingkat mutasi yang tinggi dan merupakan patogen zoonotik yang dapat menetap pada manusia dan binatang dengan presentasi klinis yang sangat beragam, mulai dari asimtomatik, gejala ringan sampai berat, bahkan sampai kematian.
Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) adalah salah satu cara terbaik melindungi diri dan keluarga dari sakit, dan mencegah penyebaran infeksi pernapasan (termasuk COVID-19) dan juga diare dari satu orang ke orang lain. Ada enam langkah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah sistem pendataan yang dikelola oleh Kemendikbud yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara daring.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah Droplet adalah cairan atau cipratan liur yang dikeluarkan seseorang dari hidung atau mulut saat bersin, batuk, bahkan berbicara.
Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS) adalah dukungan jenis apa pun dari luar atau lokal yang bertujuan melindungi atau meningkatkan kesejahteraan psikologis, dan/atau mencegah dan menangani kondisi kesehatan jiwa
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 adalah sebuah gugus tugas yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antarkementerian/lembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit koronavirus baru di Indonesia. Lembaga ini dibubarkan pada 20 Juli 2020 berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Selanjutnya, tugas lembaga ini dipindahkan pada KPCPEN.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Isolasi mandiri adalah tindakan penting yang dilakukan oleh orang yang memiliki gejala COVID-19 untuk mencegah penularan ke orang lain di masyarakat, termasuk anggota keluarga.
Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fi sik, mental, spiritual; maupun sosial yang emungkinkan untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Baca juga: Surat Pemberitahuan Registrasi Peserta KSN-K Jenjang SMA-MA setelah membaca Istilah Dalam Panduan Aman PTM Terbatas Saat Covid-19.
Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) adalah sebuah komite yang dibentuk oleh Pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan Pandemi COVID-19 di Indonesia.
Komorbid atau komorbiditas adalah adanya dua atau lebih penyakit pada orang yang sama. Istilah komorbid pertama kali dipakai pada tahun 1970-an oleh dokter dan ahli epidemiologi terkenal A. R. Feinsteins. Feinsteins mengunakan istilah itu untuk merujuk pada orang-orang yang mengalami demam rematik dan berbagai penyakit lain. Sebagai contoh, seseorang bisa dikatakan komorbid jika menderita diabetes dan hipertensi, atau diabetes dan gagal ginjal. Daftar kondisi komorbid pada pasien COVID-19, meliputi kanker, penyakit ginjal kronis, penyakit jantung, down sindrom, obesitas, kehamilan, dan diabetes melitus tipe 2.
Learning loss adalah hilangnya minat belajar pada peserta didik karena berkurangnya intensitas interaksi dengan guru saat proses pembelajaran
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah unit pelaksana teknis Kemendikbud yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
Literacy loss adalah hilangnya minat membaca pada warga satuan pendidikan terutama pesera didik selama Pandemi COVID-19 Merdeka Belajar adalah arah kebijakan dan strategi kementerian, yang bercita-cita menghadirkan pendidikan bermutu tinggi bagi semua rakyat Indonesia, yang ditandai dengan angka partisipasi yang tinggi di seluruh jenjang pendidikan, hasil pembelajaran berkualitas, dan mutu pendidikan yang merata, baik secara geografis maupun status sosial ekonomi.
Mitigasi Risiko adalah tindakan mengurangi dampak bencana khususnya Pandemi COVID-19, yang berpengaruh terhadap proses dan hasil pembelajaran, serta psikososial warga satuan pendidikan.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization, WHO) merupakan lembaga di bawah PBB yang bertanggung jawab terhadap persoalan kesehatan publik internasional. Pelayanan Kesehatan UKS/M adalah upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan yang dilakukan terhadap peserta didik dan lingkungannya;
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah kegiatan belajar mengajar antara pendidik dan peserta didik dengan lokasi terpisah sehingga memerlukan sistem telekomunikasi interaktif untuk menghubungkan keduanya dan berbagai sumber daya yang diperlukan di dalamnya. Saat ini PJJ dilakukan melalui berbagai media seperti Google Meet, Zoom Cloud Meeting, Cisco Webex dan lain sebagainya.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) adalah kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan secara
tatap muka antara peserta didik dengan pendidik.
Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat adalah usaha untuk menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang dapat mendukung proses pendidikan sehingga mencapai hasil yang optimal baik dari segi pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemulihan Pembelajaran adalah kegiatan pembelajaran yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan belajar peserta didik yang terjadi akibat learning lost selama Pandemi COVID-19
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifi kasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Physical Distancing adalah upaya menjaga jarak aman (minimal 1,5 meter) dengan siapapun untuk mencegah penyebaran virus corona di masyarakat.
Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP PAUD dan Dikmas) adalah unit pelaksana teknis Kemendikbud di bidang pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Polymerase Chain Reaction (PCR) adalah jenis pemeriksaan untuk mendeteksi pola genetik (DNA dan RNA) dari suatu sel, kuman, atau virus, termasuk virus Corona (SARS-CoV-2). Tes PCR umumnya dilakukan pada orang yang mengalami gejala COVID-19, seperti batuk, pilek, demam, terganggunya indra penciuman, serta sesak napas, terutama jika orang tersebut memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfi rmasi COVID-19.
Psikososial adalah suatu kondisi yang terjadi pada individu yang mencakup aspek psikis dan sosial atau sebaliknya. Psikososial menunjuk pada hubungan yang dinamis atau faktor psikis atau sosial, yang saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Psikososial sendiri berasal dari kata psiko dan sosial.
Rapid Test adalah salah satu metode yang digunakan sebagai pemeriksaan awal COVID-19. Sesuai namanya, hasil rapid test bisa langsung diketahui dalam waktu yang singkat, biasanya hanya sekitar beberapa menit atau paling lama 1 jam. Hingga saat ini, terdapat dua jenis rapid test yang dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan virus Corona di dalam tubuh pasien, yaitu rapid test antigen dan rapid test antibodi.
Rapid Test Antibodi adalah jenis rapid test yang paling awal muncul. Hasil pemeriksaan rapid test antibodi untuk COVID-19 dibaca sebagai reaktif (positif) dan nonreaktif (negatif). Tes ini memiliki tingkat akurasi yang rendah.
Rapid Test Antigen adalah jenis rapid test untuk pemeriksaan virus Corona yang dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan melalui proses swab. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan rapid test antigen ini memiliki tingkat akurasi yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi. Tapi, pemeriksaan rapid test antigen dinilai belum seakurat tes PCR untuk mendiagnosis COVID-19.
Satuan pendidikan adalah Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Sekolah Sehat adalah sekolah yang bersih, indah, nyaman, tertib, aman, rapih dan kekeluargaan peserta didiknya sehat dan bugar serta senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat;
Sosial Distancing adalah upaya mengurangi kontak antarwarga dalam rangka meminimalisir penularan pandemi COVID-19. Kebijakan ini mengakibatkan pada peniadaan ajang yang mendatangkan keramaian seperti pertandingan bola, konser musik,
acara keagamaan dan pertemuan besar.
Swab test adalah salah satu metode pengambilan sampel untuk PCR. Tes usap ini dilakukan pada hidung, saluran antara hidung dan tenggorokan (nasofaring), atau saluran antara mulut dan tenggorokan (orofaring).
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tim Pelaksana UKS/M adalah tim yang ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah terdiri dari unsur desa/kelurahan, sekolah/madrasah, Puskesmas, UPTD dinas pendidikan kecamatan, pendidik, OSIS, komite sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai kebutuhan.
Baca juga: Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021 setelah membaca Istilah Dalam Panduan Aman PTM Terbatas Saat Covid-19.
Tim Pembina UKS/M adalah organisasi yang melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M secara terpadu dan terorganisasi baik di tingkat pusat, kabupaten/kota dan kecamatan;
Trias UKS/M adalah kegiatan pokok UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan sekolah lingkungan sehat;
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan serta membentuk perilaku hidup sehat anak usia sekolah yang ada di sekolah dan perguruan agama. Program pembinaan dan pengembangan UKS/M di sekolah/satuan pendidikan luar sekolah dilaksanakan melalui Trias UKS/M, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat.
Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit. Pemberian vaksin dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi penyebab penyakit – penyakit tertentu.
Demikian Indo Madrasah seputar Istilah Dalam Panduan Aman PTM Terbatas dan penjelesannya saat Covid-19.
Posting Komentar untuk "Istilah Dalam Panduan Aman PTM Terbatas Saat Covid-19"