Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika
inimadrasah.com – Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika bagi Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Keagamaan Tahun Anggaran 2023 Tahap II dibahas dalam artikel berita ini oleh situs INI BERITA MADRASAH.
Kementerian Agama memberikan bantuan kepada Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Keagamaan dalam bentuk Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika.
Bantuan diberikan dengan berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Tolransi dan Bhineka Tunggal lka dalam Kerukunan Beragama.
BACA juga: Daftar Juara KSM dan MYRES Nasional 2023
Bagi ormas atau lembaga keagamaan yang memenuhi kriteria dapat mengajukan bantuan dimaksud dengan ketentuan:
- Mengajukan Surat Permohonan kepada: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, disertai profil singkat ormas atau lembaga keagamaan;
- Mengisi Formulir Pendaftaran melalui link: https://tinyurl.com/gebyartoleransitahapII;
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui link pendaftaran; dan
- Pengiriman proposal bantuan sesuai jadwal sebagaimana terlampir.
Pengiriman proposal dan persyaratan 29 Agustus – 11 September 2023.
Baca juga: Siswa MTsN 2 Sawahlunto Menciptakan Sensor Gas Metana Berbasis IoT Tambang Batu Bara
Link download Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika untuk Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Keagamaan: silahkan klik tautan berikut ini.
Posting Komentar untuk "Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika"