Tugas Humas Dalam Mengelola Krisis

- Pewarta

Rabu, 17 Februari 2016 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Madrasah | Tugas dan fungsi humas dalam mengelola krisis sama artinya dengan peran humas dalam membangun citra dan mengatasi krisis di sekolah atau madrasah. Keduanya memiliki arti yang sangat penting. Memahami keduanya akan memberi solusi dan jalan keluar terkait tantangan yang dihadapi institusi pendidikan. Terutama sekali berhubungan dengan masalah komunikasi dan bisnis pendidikan di tengah masyarakat yang makin terbuka.

Menurut Dian Agustine Nuriman, Direktur Nagaru Communications, sekarang ini fungsi humas di sekolah atau madrasah masih terabaikan. Hal tersebut dikarenakan posisinya yang tidak sentral. Padahal, jika dipahami, humas merupakan garda terdepan dalam menjaga citra lembaga pada saat terjadi krisis.

Sekarang ini, banyak sekolah atau madrasah menempatkan humas secara insidental dan mendadak. Padahal saat terjadi krisis atau masalah yang penting, seseorang yang menjadi humas harus paham dan mampu berkomunikasi dengan baik dan juga harus mengerti situasi dan kondisi sekolah dengan sangat baik pula.

Baca juga:  Etika Belajar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diperlukan trik dalam mengelola siswa, guru, hingga staf saat menghadapi kemungkinan terjadinya krisis atau masalah. Termasuk di dalamnya adalah bagaimana sekolah atau madrasah berhadapan dengan media secara cerdas agar tidak semakin memperburuk situasi.

Semua organisasi, tidak terkecuali lembaga pendidikan, sangat rentan terhadap krisis dan masalah. Oleh karenanya tidak ada alasan untuk mengabaikan persiapan dalam menghadapi krisis. Semua lembaga yang ada hubunganna dengan masyarakat harus memiliki kepekaan dan paham dalam menyelesaikan krisis. Khusus untuk penanganan krisis dan masalah yang sedang terjadi, haruslah melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga:  Tips Islami Menghadapi Ujian Nasional (UNKP/UNBK)

Penanganan krisis tidak secara terbuka akan memberikan dampak yang buruk pada lembaga yang bersangkutan. Biasanya, lembaga sekolah  atau madrasah yang tidak memiliki pemahaman dan kemampuan komunikasi yang baik, cenderung berusaha menutupi krisis dan masalah yang menimpanya. Padahal hal itu akan sangat merugikan dan mengundang lebih banyak kecaman.

Pemahaman yang harus dibangun adalah, keadaan akan membaik jika lembaga dapat menangani krisis dengan baik dan secara terbuka, siap menerima kritikan, dan berusaha mencari jalan keluar atas setiap problem yang terjadi.

Baca juga:  Kurikulum Baru, Cara Mengajar Kuno

Situasi-situasi krisis yang bisa saja dialami oleh sekolah atau madrasah misalnya adalah: siswa yang mengalami kecelakaan, bencana alam, keracunan massal, kesurupan, guru bunuh diri hingga aksi kekerasan yang berujung pada kematian.

Jika tidak mempersiapkan lembaga pada kondisi-kondisi darurat akan mengakibatkan kepanikan dan menimbulkan tindakan yang tidak terarah atau bahkan semakin memperburuk situasi yang ada.

Demikain informasi tentang tugas dan fungsi humas sekolah atau madrasah dalam mengelola krisis. Setelah mebacanya, jangan lupa untuk membaca juga:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manfaat Kesehatan Mental dari Praktik Islam
Iklan rokok, pastikan tidak ada di warung dekat sekolah
Wakil Presiden optimis pesantren memiliki fasilitas dan kegiatan yang mendukung
Bagaimana para pemimpin dapat membongkar ekosistem startup
Istilah Dalam Panduan Aman PTM Terbatas Saat Covid-19
Merdeka Belajar ala Mendikbud Nadiem Makarim
17 Contoh Majas Alegori Yang Benar
Aplikasi Belajar Matematika Terbaik

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Pengajuan Konversi PAK Jabatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2023

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Surat Edaran Pedoman Ceramah untuk Meningkatkan Kerukunan Umat

Kamis, 28 September 2023 - 20:11 WIB

Web Khusus CASN Kemenag Dirilis untuk Permudah Akses Informasi

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Diterbitkan, Periksa Syaratnya

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:53 WIB

Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:22 WIB

SE Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022

Jumat, 21 Januari 2022 - 23:11 WIB

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB