Ini Madrasah | 3 Upaya Optimalisasi Pengelolaan Zakat. Zakat merupakan satu diantara lima rukun Islam. Zakat wajib ditunaikan dalam rangka membersihkan harta dan juga supaya harta tidak cuma berputar di kalangan orang-orang kaya. Zakat memiliki potensi besar sebagai pemberdaya umat. Meski demikian, pengelolaan zakat masih jauh dari optimal.
Dengan manajemen yang baik, sesungguhnya zakat mampu mengentaskan kemiskinan. Potensi zakat umat sungguh luar biasa besarnya. Pengelolaan yang baik akan mampu menjawab dan menyelesaikan persoalan keumatan. Masih banyak problematika akar rumput yang perlu ditangani dan dicarikan jalan keluar.
Masalah rumah tidak layak huni, kesehatan, pendidikan, ekonomi, lapangan pekerjaan dan masih banyak lagi lainnya adalah masalah-masalah yang masih banyak belum terselesaikan. Zakat yang dikelola dengan baik akan mampu menjadi solusi tepat atas semua itu.
Langkah Kementerian Agama dalam mengupayakan optimalisasi pengelolaan zakat layak mendapat dukungan.
Ada tiga upaya dan langkah strategis pengelolaan zakat yang sedang dijalankan oleh Kementerian Agama. Tiga langkah tersebut adalah:
- Pertama, meningkatkan program sosialisasi regulasi kepada masyarakat. Regulasi zakat terbaru adalah UU No. 23 tahun 2011. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas UU No 38 tahun 1999. Walau telah berlaku lebih dari 5 tahun, masih banyak pemimpin daerah yang belum memahaminya sehingga pelaksanaan zakat masih sekedar formalitas.Dampaknya adalah perolehan zakat belum memenuhi ekspektasi. Sekarang ini perolehan zakat di Indonesia baru mencapai angka Rp 3,5 Trilyun. Padahal seharusnya pendapatan zakat bisa sebesar 217 Trilyun. Dengan fakta ini berarti zakat belum memenuhi harapan. Oleh karenanya perlu optimalisasi pemahaman regulasi dan UU zakat dari semua pemimpin daerah.
- Kedua, meningkatkan kualitas kelembagaan. Performa penerima lembaga zakat harus ditingkatkan. Lembaga penerima zakat sudah semestinya mempunyai kualitas yang dengan mengikuti regulasi yang ada saat ini. Indonesia yang mempunyai jumlah penduduk Islam sangat banyak belum sebanding dengan jumlah lembaga zakat. Maka perlu juga memperbanyak jumlah pengelola zakat dengan memberlakukan persyaratan yang mudah bagi masyarakat.Untuk mendukung hal itu maka perlu memudahkan regulasinya, menyederhanakan persyaratannya, dan memperkuat tanggungjawabnya. Audit kinerja pengelola zakat juga sangat diperlukan.
Dibutuhkan banyak pengelola zakat dengan kualitas pelayanan yang baik. Siapapun tidak boleh takut untuk menjadi pengelola zakat. Dengan banyaknya pengelola maka tingkat kompetisi untuk memberikan pelayanan zakat yang baik akan meningkat.
- Ketiga, meningkatkan kualitas SDM. Para pengelola zakat harus mempunyai kompetensi yang baik. Supaya mereka sekaligus bisa menjadi juru bicara dan mengkomunikasikan tentang urgensi berzakat lewat lembaga formal. Dala kontek itu maka perlu ada penyuluh dan agen zakat negeri atau agen zakat swasta. Jika di setiap Kabupaten ada 5 agen zakat saja dengan tugas memberikan pembinaan zakat maka dampaknya akan sangat luar biasa.
Demikian artikel tentang 3 langkah atau upaya optimalisasi pengelolaan zakat dari Berita Madrasah.
Baca juga :
: UN Itu Tentang Kejujuran, Bukan Kelulusan
: Siswi Hamil dan Tahanan Tetap Berhak Ikut Ujian Nasional
: Beasiswa Biaya Hidup Kemenag