SE Pembayaran Tukin PNS Kemenag

- Pewarta

Senin, 14 Maret 2016 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran tunjangan kinerja pns kemenagSurat Edaran (SE) Nomor : SJ/B.IV/1591/2016 tentang : Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama telah diterbitkan.

Dalam SE Nomor : SJ/B.IV/1591/2016 berisi :

Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, danakan dibayarkan setelah ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal PerbendaharaanKementerian Keuangan diterbitkan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor154 Tahun 2015 tersebut dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Sekretaris JenderalKementerian Agama tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Kementerian Agama;
  2. Untuk menerbitkan ketentuan teknis di atas, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan surat Nomor SJ/B.III/I/KU.03.1/788/2016 tanggal 2 Februari 2016 hal Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015;
  3. Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk pegawai Kementerian Agama saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama;
  4. Surat Edaran ini agar diinformasikan kepada seluruh jajaran unit kerja Saudara untuk diketahui dan dipedomani sesuai regulasi yang ada.
Baca juga:  10 Poin Penjelasan Menag soal Persiapan Haji 1443 H/2022 M

Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Nomor : SJ/B.IV/1591/2016 tentang : Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama dari situs pendidikan, berita madrasah dan kemenag.

Jika menghendaki, silahkan unduh di tautan di bawah ini:

Download Copy SE Pembayaran Tukin PNS Kemenag.

Baca juga :

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya
Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September 2023, Ini Ketentuannya
Kemenag Menggandeng Yohanes Surya, Terapkan Metode Gasing di Madrasah
Menag Berharap Indonesia Menjadi Teladan Toleransi di Seluruh Dunia
Peningkatan Tata Kelola Keuangan Sebuah Keharusan: Menteri Agama
Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika
Jangan Pilih Pemimpin yang Gunakan Agama sebagai Alat Politik: Menag
Menag Usul Kenaikan Honor Penyuluh Agama Non-PNS kepada DPR

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 21:33 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023 Telah Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara dan Syaratnya

Senin, 25 September 2023 - 20:51 WIB

Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September 2023, Ini Ketentuannya

Selasa, 12 September 2023 - 18:29 WIB

Menag Berharap Indonesia Menjadi Teladan Toleransi di Seluruh Dunia

Jumat, 8 September 2023 - 20:40 WIB

Peningkatan Tata Kelola Keuangan Sebuah Keharusan: Menteri Agama

Kamis, 7 September 2023 - 17:28 WIB

Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika

Senin, 4 September 2023 - 20:20 WIB

Jangan Pilih Pemimpin yang Gunakan Agama sebagai Alat Politik: Menag

Jumat, 1 September 2023 - 14:37 WIB

Menag Usul Kenaikan Honor Penyuluh Agama Non-PNS kepada DPR

Selasa, 29 Agustus 2023 - 18:16 WIB

Islam Mendorong Toleransi dan Keberagaman: Pesan dari Menag

Berita Terbaru