SK Dirjen Pendis Pedoman MA Program Keterampilan

SK Dirjen Pendis Pedoman MA Program Keterampilan

Pedoman Madrasah Aliyah (MA) program keterampilan diatur melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Nomor : 1023 Tahun 2016. MA Keterampilan didirikan dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing lulusan pendidikan Madrasah Aliyah melalui pembekalan keterampilan dan kecakapan hidup di masyarakat.

Penyusunan Pedoman ini bertujuan untuk mernberikan panduan operasional bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan madrasah dalam penyelenggaraan program keterampilan di Madrasah Aliyah.

Baca juga: Kisi-Kisi Ujian Praktek UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk MTs Dan MA

Program Keterampilan di Madrasah Aliyah merupakan program tambahan sebagai bentuk tambahan lintas minat di Madrasah Aliyah penyelenggara program keterampilan. Program ini bukan merupakan Madrasah Aliyah Kejuruan. Oleh karena itu, Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keterampilan ini menggunakan struktur kurikulum yang berlaku di Madrasah Aliyah pada umumnya, dan peserta didik memperoleh tambahan pembelajaran keterampilan sesuai dengan minat masing masing peserta didik.

Program keterampilan yang diselenggarakan di Madrasah Aliyah masuk dalam beban belajar/ struktur kurikulum Madrasah Aliyah pada mata pelajaran Prakarya/Kewirausahaan dengan jumlah jam per minggu 2 jam pelajaran, dan untuk Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keterampilan ditambah materi lintas minat Keterampilan dengan jumlah jam per minggu 6 jam pelajaran. Apabila dipandang bahwa dari alokasi beban belajar tersebut masih perlu tambahan sesuai kebutuhan, maka Madrasah dapat menambah sesuai kondisi madrasah masing-masing.

Baca juga: Surat Edaran Pakaian Dinas ASN Kemanag 2016

Untuk memperoleh hasil maksimal program ini harus terintegrasi dengan kurikulum dan harus dipastikan bahwa program keterampilan di Madrasah Aliyah tidak mengurangi jumlah jam dari mata pelajaran yang ada. Dengan pola ini, diharapkan program keterampilan menghasilkan output seperti yang diharapkan. Output yang diharapkan adalah siswa yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar minimal yang dipersyaratkan oleh dunia usaha/ dunia industri terkait.

Baca juga: Penggunaan HP di Sekolah Akan Dibatasi

Pelaksanaan Program Keterampilan di Madrasah Aliyah ini diberikan selama 3 tahun pembelajaran dan dapat dilengkapi dengan pemagangan dan sertifikasi keahlian.

Jenis Program Keterampilan yang dikembangkan di Madrasah Aliyah terdiri dari 3 (tiga) kelompok utama, yaitu: Teknologi, Kejuruan dan Pertanian / Kelautan.

Info lebih jelas mengenai SK Pedoman MA Keterampilan dapat dibaca pada teks dibawah ini:


atau diunduh melalui link berikut:

SK Direktur Jenderal (Dirjen) Pendis Pedoman MA Keterampilan Nomor : 1023 Tahun 2016

Demikian info SK Dirjen Pendis Kementerian Agama tentang Pedoman MA Keterampilan Nomor : 1023 Tahun 2016 dari situs Berita Madrasah, Pendidikan dan Kemenag.

Posting Komentar untuk "SK Dirjen Pendis Pedoman MA Program Keterampilan"