SK Penetapan NRG 2015 Kementerian Agama. Penetapan Nomor Regristasi Guru (NRG) 2015 tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor: 1715 Tahun 2016.
Dengan diterbitkannya SK Penetapan NRG 2015 Kementerian Agama Nomor: 1715 Tahun 2016 tersebut berarti:
- Menetapkan nama-nama sebagaimana tercanturn dalam Lampiran I – XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah memiliki sertiiikat pendidik dan Nomor Registxasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
- Nama-nama sebagairhana tercanturn dalam Lampiran 1- XXXIII Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.
- Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifkat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkam, apabila dikemudian hari terdapat pembatalan kelulusan dari LP’l`K penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.
- Pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebaukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantumdalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kanter Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau satuan kerja lainnya yang relevan.
Demikian info seputar terbitnya SK Penetapan NRG 2015 Kementerian Agama Nomor: 1715 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Download SK dan lampiran SK Penetapan NRG 2015 Kemenag ditautan berikut ini:
- SK Penetapan NRG 2015
- Provinsi Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Bangka Belitung
- Lampung
- Banten
- DKI Jakarta
- Kalimantan Barat
- DI Yogyakarta
- Jawa Barat 1
- Jawa Barat 2
- Jawa Barat 3
- Jawa Tengah 1
- Jawa Tengah 2
- Jawa Tengah 3
- Bali
- Jawa Timur 1
- Jawa Timur 2
- Jawa Timur 3
- NTB
- NTT
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
Baca juga:
Download Juknis Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam
Ini Lho Akun Medsos Kemenag
8 Pola Tempat Duduk Siswa Dalam Kelas (Bag. 4)