SK Penetapan NRG 2015 Kemenag

- Pewarta

Selasa, 26 April 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK Penetapan NRG 2015 Kementerian Agama. Penetapan Nomor Regristasi Guru (NRG) 2015 tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor: 1715 Tahun 2016SK Penetapan NRG 2015 Kementerian Agama. Penetapan Nomor Regristasi Guru (NRG) 2015 tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor: 1715 Tahun 2016.

Dengan diterbitkannya SK Penetapan NRG 2015 Kementerian Agama Nomor: 1715 Tahun 2016 tersebut berarti:

  1. Menetapkan nama-nama sebagaimana tercanturn dalam Lampiran I – XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah memiliki sertiiikat pendidik dan Nomor Registxasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
  2. Nama-nama sebagairhana tercanturn dalam Lampiran 1- XXXIII Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.
  3. Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifkat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkam, apabila dikemudian hari terdapat pembatalan kelulusan dari LP’l`K penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  4. Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.
  5. Pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebaukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantumdalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kanter Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau satuan kerja lainnya yang relevan.
Baca juga:  Rekrutmen Program Guru Bina Kawasan Tahun 2019

Demikian info seputar terbitnya SK Penetapan NRG 2015 Kementerian Agama Nomor: 1715 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  Download SK dan lampiran  SK Penetapan NRG 2015 Kemenag ditautan berikut ini:

  1. SK Penetapan NRG 2015
  2. Provinsi Aceh
  3. Sumatera Utara
  4. Sumatera Barat
  5. Riau
  6. Kepulauan Riau
  7. Jambi
  8. Bengkulu
  9. Sumatera Selatan
  10. Bangka Belitung
  11. Lampung
  12. Banten
  13. DKI Jakarta
  14. Kalimantan Barat
  15. DI Yogyakarta
  16. Jawa Barat 1
  17. Jawa Barat 2
  18. Jawa Barat 3
  19. Jawa Tengah 1
  20. Jawa Tengah 2
  21. Jawa Tengah 3
  22. Bali
  23. Jawa Timur 1
  24. Jawa Timur 2
  25. Jawa Timur 3
  26. NTB
  27. NTT
  28. Kalimantan Tengah
  29. Kalimantan Timur
  30. Kalimantan Selatan
  31. Sulawesi Utara
  32. Sulawesi Tengah
  33. Sulawesi Tenggara
  34. Gorontalo
  35. Sulawesi Barat
  36. Maluku
  37. Maluku Utara
  38. Papua
  39. Papua Barat
Baca juga:  Kemenag Cairkan Rp142,3 M Kekurangan Tunjangan Kinerja Guru & Pengawas PAI

Baca juga:

  Download Juknis Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam
 Ini Lho Akun Medsos Kemenag
 8 Pola Tempat Duduk Siswa Dalam Kelas (Bag. 4) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!
Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4
Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!
Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Download Latihan soal CPNS 2023 PDF
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN
RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 18:16 WIB

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru: Sertifikasi Wajib!

Selasa, 19 September 2023 - 17:35 WIB

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Minggu, 10 September 2023 - 21:00 WIB

Pembukaan Orientasi PPPK Kemenag, Perhatikan Tanggalnya!

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:45 WIB

Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:44 WIB

Download Latihan soal CPNS 2023 PDF

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:41 WIB

Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:35 WIB

Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN

Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:13 WIB

RUU Pendidikan memastikan guru mendapatkan tunjangan profesional

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB