Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer

Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer oleh situs INI MADRASAH – INIMADRASAH.COM.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa reformulasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta eks tenaga non-ASN atau honorer yang telah setia mengabdi selama ini.

“Dalam setiap kebijakan yang kami terbitkan, kami selalu mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif dengan harapan bahwa kebijakan tersebut akan memberikan dampak yang tepat untuk semua pihak, walaupun tidak selalu dapat memuaskan semua orang,” kata Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Jumat.

Dia menambahkan bahwa kebijakan reformulasi dalam seleksi PPPK teknis 2022 telah melalui proses pembahasan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.

Namun, Azwar Anas menegaskan bahwa inti dari kebijakan Kemenpan RB adalah mengoptimalkan proses reformulasi dengan memberikan afirmasi kepada peserta eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN, terutama mereka yang telah memberikan pengabdian di berbagai instansi pemerintah.

Dia juga menekankan bahwa setiap warga negara berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bagi teman-teman yang belum lulus, kami berharap agar tetap bersemangat dan tidak berkecil hati, karena masih akan ada seleksi tahun 2023 yang akan kami upayakan dengan terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN, termasuk proses seleksi yang selalu relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi untuk setiap formasi yang dibutuhkan,” tambahnya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, menjelaskan bahwa semua aspek dipertimbangkan dan dipelajari secara matang dalam kebijakan reformulasi PPPK teknis ini.

“Pertimbangan utamanya adalah memberikan afirmasi kepada mereka yang telah mengabdi, yaitu eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN. Hal ini merupakan aspek keadilan mengingat mereka telah bekerja di berbagai instansi pemerintah,” ujar Alex Denni.

Selain itu, lanjutnya, kualitas proses rekrutmen juga harus tetap dijaga. Oleh karena itu, reformulasi ini ditetapkan dengan melakukan pemeringkatan terhadap peserta seleksi berdasarkan hasil tes tertinggi secara berurutan, sehingga kualitas peserta tergambar dari hasil tes terbaik yang mereka peroleh.

Alex menambahkan bahwa total jumlah PPPK yang direkrut pada seleksi tahun 2022 adalah sebanyak 396.754 orang, dengan rincian 38.820 atau hampir 10 persen di antaranya merupakan pelamar dari kalangan umum, sedangkan sisanya berasal dari eks THK-II dan tenaga non-ASN/honorer.

Berdasarkan data, dari total 76.867 penerima PPPK teknis, sekitar 13,6 persen atau 10.520 pelamar berasal dari kalangan umum.

Dari hasil kelulusan, terdapat 250.432 guru yang berhasil lulus seleksi PPPK, atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan. Untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, jumlah yang lulus sebanyak 69.455 orang atau 78,6 persen.

Sementara itu, untuk PPPK tenaga teknis, terdapat 51.687 orang yang dinyatakan lulus, mencakup sekitar 46,8 persen dari total peserta. Setelah melalui reformulasi, angka kelulusan untuk PPPK tenaga teknis meningkat menjadi sekitar 70 persen, yaitu sekitar 69,60 persen dari total peserta, yaitu 76.867 orang.

Demikian informasi seputar Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer oleh situs INI MADRASAH – INIMADRASAH.COM.

Posting Komentar untuk "Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer"