Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Info MadrasahSurat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Surata Edaran BKN Nomor: 1/SE/I/2022 ini dilatarbelakangi adanya pertanyaan yang muncul setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya.

Maksud dan Tujuan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022

Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan tentang:

  1. PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai setelah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional;
  2. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021;
  3. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Periode Juli s.d Desember 2021; dan
  4. Penilaian kinerja PNS tahun 2021.

Isi Surat Edaran

Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai PNS

  • Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.
  • Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  • Adapun rincian Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah sebagai berikut:
    No.JabatanPejabat PenilaiAtasan Pejabat Penilai
    1JPT UtamaMenteri yang mengoordinasikanMenteri yang mengoordinasikan
    2JPT Madya di Lingkungan KementerianMenteriMenteri
    3JPT Madya di Lingkungan Lembaga non-KementerianJPT UtamaJPT Utama
    4JPT Madya di Lingkungan Lembaga non-StrukturalPimpinan Lembaga non- StrukturalPimpinan Lembaga non- Struktural
    5JPT Madya di Lingkungan Lembaga NegaraPimpinan Lembaga NegaraPimpinan Lembaga Negara
    6JPT Madya di Lingkungan Pemerintah ProvinsiGubernurGubernur
    7JPT Pratama di Lingkungan KementerianJPT MadyaMenteri
    8JPT Pratama di Lingkungan Lembaga non- KementerianJPT MadyaJPT Utama
    9JPT Pratama di Lingkungan Lembaga non- StrukturalJPT MadyaJPT Madya
    10JPT Pratama di Lingkungan Lembaga NegaraJPT MadyaJPT Madya
    11JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / KotaBupati/ WalikotaBupati/ Walikota
    12Administrator di Lingkungan Pemerintah PusatJPT PratamaJPT Madya
    13Administrator di Lingkungan Instansi DaerahJPT PratamaGubernur/ Bupati/ Walikota
    14PengawasAdministratorJPT Pratama
    15PelaksanaPengawasAdministrator
    16Fungsional Tingkat Ahli UtamaJPT Pratama/ JPT MadyaJPT Madya/JPT Utama
    17Fungsional Tingkat Ahli Utama di Lingkungan Instansi DaerahJPT PratamaJPT Madya/ Gubernur/ Bupati/ Walikota
    18Fungsional Tingkat Ahli MadyaJPT PratamaJPT Pratama/ JPT Madya
    19Fungsional Tingkat Ahli MudaAdministrator / J PT PratamaJPT Pratama/ JPT Madya
    20Fungsional Tingkat Ahli PertamaPengawas / Administrator / J PT PratamaAdministrator/J PT Pratama/ JPT Madya
    21Fungsional Tingkat KeterampilanPengawas / Administrator / J PT PratamaAdministrator/J PT Pratama
    22Kepala Unit Kerja MandiriAdministrator / J PT PratamaJPT Pratama/ JPT Madya/ Kepala Daerah
  • Dalam melakukan penilaian kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat meminta bahan pertimbangan dari koordinator dan/atau sub-koordinator di lingkungan unit kerjanya.
  • Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam melakukan penilaian kinerja PNS yang bekerja dalam suatu tim dapat meminta bahan pertimbangan dari ketua tim terkait.

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS

Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS dijelaskan seperti berikut ini:

  1. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu:
    • Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021):
      Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
    • Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun 2021):
      Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu:
  2. Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    • Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
    • Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan
    • Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka setiap PNS wajib mengumpulkan dokumen yang terdiri atas:

  1. Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
  2. Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021;
  3. Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan
  4. Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.

Dokumen lengkap Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 dan lampiran bisa didownload melalui tombol di bagian bawah tulisan ini,.

Info Madrasah mengabarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Download File

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2022"