Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN oleh situs INI MADRASAH – INIMADRASAH.COM.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengadakan uji publik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara uji publik pertama kali dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada tanggal 26 Juli 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB, Alex Denni, menyatakan bahwa RUU ASN disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lebih fleksibel dan mendorong kesejahteraan para ASN. Dalam RUU ini, terdapat tujuh fokus pembahasan yang menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk mengenai digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian status tenaga honorer atau non-ASN.
Menurut Alex, harapannya adalah revisi undang-undang ini akan menciptakan ASN yang lebih profesional serta organisasi pemerintah yang responsif terhadap dinamika global.
Poin-poin penting dalam RUU ASN antara lain:
- Komisi ASN dihapus dari draf revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 karena dinilai kurang optimal dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya selama delapan tahun terakhir. Banyak yang belum paham mengenai Komisi ASN dan perannya.
- Revisi UU ASN membawa kabar baik bagi pegawai honorer atau non-ASN. Mereka yang telah bekerja selama 20 tahun atau lebih sebelum 15 Januari 2014 akan diangkat menjadi PNS tanpa tes. Pengangkatan ini akan berdasarkan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
- RUU ASN mengatur tentang pemberhentian massal PNS dan PPPK karena beberapa alasan, termasuk perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. Sebelum melakukan pemberhentian massal, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai.
- Pemerintah berkomitmen menyelesaikan status honorer atau non-ASN tanpa melakukan pemberhentian massal dan tanpa mengurangi pendapatan atau menambah beban keuangan negara. Salah satu solusinya adalah dengan mengakomodir 2,3 juta tenaga honorer menjadi PPPK full time atau PPPK paruh waktu.
- Pemerintah bertekad meningkatkan kesejahteraan PPPK, termasuk dengan menaikkan gaji. Rencananya, kenaikan gaji PNS dan PPPK akan diumumkan oleh Presiden pada 16 Agustus 2023, terkait APBN 2024. Selain itu, upaya akan dilakukan agar PPPK juga dapat menikmati uang pensiun seperti PNS.
- Salah satu bagian dari visi dan misi nasional, yaitu reformasi birokrasi, adalah digitalisasi manajemen ASN. Pemerintah berkomitmen untuk menyusun regulasi, sarana, dan prasarana pendukungnya guna mewujudkan percepatan reformasi digitalisasi. Pengembangan sarana infrastruktur digital juga menjadi prioritas pemerintah.
Revisi UU ASN memiliki tujuan untuk menjawab tantangan jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk peningkatan kapasitas ASN, mobilitas yang fleksibel, dan manajemen yang semakin terdigitalisasi. Dengan harapan bahwa revisi ini akan menciptakan ASN yang lebih profesional dan pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan global.
Demikian isi berita seputar Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN oleh situs INI MADRASAH – INIMADRASAH.COM.