Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN

- Pewarta

Minggu, 30 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun

Honorer Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun

Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN oleh situs INI MADRASAH – INIMADRASAH.COM.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengadakan uji publik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara uji publik pertama kali dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada tanggal 26 Juli 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB, Alex Denni, menyatakan bahwa RUU ASN disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lebih fleksibel dan mendorong kesejahteraan para ASN. Dalam RUU ini, terdapat tujuh fokus pembahasan yang menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk mengenai digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian status tenaga honorer atau non-ASN.

Baca juga:  2 Solusi Kemenpan RB Soal Guru Honorer

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Alex, harapannya adalah revisi undang-undang ini akan menciptakan ASN yang lebih profesional serta organisasi pemerintah yang responsif terhadap dinamika global.

Poin-poin penting dalam RUU ASN antara lain:

  1. Komisi ASN dihapus dari draf revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 karena dinilai kurang optimal dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya selama delapan tahun terakhir. Banyak yang belum paham mengenai Komisi ASN dan perannya.
  2. Revisi UU ASN membawa kabar baik bagi pegawai honorer atau non-ASN. Mereka yang telah bekerja selama 20 tahun atau lebih sebelum 15 Januari 2014 akan diangkat menjadi PNS tanpa tes. Pengangkatan ini akan berdasarkan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
  3. RUU ASN mengatur tentang pemberhentian massal PNS dan PPPK karena beberapa alasan, termasuk perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. Sebelum melakukan pemberhentian massal, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai.
  4. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan status honorer atau non-ASN tanpa melakukan pemberhentian massal dan tanpa mengurangi pendapatan atau menambah beban keuangan negara. Salah satu solusinya adalah dengan mengakomodir 2,3 juta tenaga honorer menjadi PPPK full time atau PPPK paruh waktu.
  5. Pemerintah bertekad meningkatkan kesejahteraan PPPK, termasuk dengan menaikkan gaji. Rencananya, kenaikan gaji PNS dan PPPK akan diumumkan oleh Presiden pada 16 Agustus 2023, terkait APBN 2024. Selain itu, upaya akan dilakukan agar PPPK juga dapat menikmati uang pensiun seperti PNS.
  6. Salah satu bagian dari visi dan misi nasional, yaitu reformasi birokrasi, adalah digitalisasi manajemen ASN. Pemerintah berkomitmen untuk menyusun regulasi, sarana, dan prasarana pendukungnya guna mewujudkan percepatan reformasi digitalisasi. Pengembangan sarana infrastruktur digital juga menjadi prioritas pemerintah.
Baca juga:  Soal Tryout CAT SKD CPNS 2019

Revisi UU ASN memiliki tujuan untuk menjawab tantangan jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk peningkatan kapasitas ASN, mobilitas yang fleksibel, dan manajemen yang semakin terdigitalisasi. Dengan harapan bahwa revisi ini akan menciptakan ASN yang lebih profesional dan pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan global.

Demikian isi berita seputar Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN oleh situs INI MADRASAH – INIMADRASAH.COM.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB
Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer
Program Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK Lamban
Soal Tryout CAT SKD CPNS 2019
Kemendikbud Rekrut Lagi 150 Ribu Guru Honorer Lewat PPPK Tahap Dua
Penerimaan CPNS 2016, Akomodir Guru Honorer?
4 Rencana Langkah Pengangkatan CPNS Honorer K2
2 Solusi Kemenpan RB Soal Guru Honorer

Berita Terkait

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:45 WIB

Alokasi PPPK untuk Guru Honorer Menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:41 WIB

Reformulasi Seleksi PPPK sebagai Bentuk Afirmasi bagi Honorer

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:35 WIB

Berpotensi Jadi PPPK dan Nikmati Uang Pensiun, Honorer Harus Perhatikan RUU ASN

Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:55 WIB

Program Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK Lamban

Kamis, 19 September 2019 - 11:34 WIB

Soal Tryout CAT SKD CPNS 2019

Senin, 29 April 2019 - 12:51 WIB

Kemendikbud Rekrut Lagi 150 Ribu Guru Honorer Lewat PPPK Tahap Dua

Sabtu, 5 Maret 2016 - 00:51 WIB

Penerimaan CPNS 2016, Akomodir Guru Honorer?

Selasa, 23 Februari 2016 - 10:25 WIB

4 Rencana Langkah Pengangkatan CPNS Honorer K2

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB