IniMadrasah.Com – Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi dibahas dalam artikel berita ini oleh situs Ini Berita Madrasah melalui kanal Simpatika.
Kementerian Agama saat ini sedang melakukan koordinasi yang intensif dengan Admin Simpatika di setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia.
Koordinasi sepuat Kebijakan Inpassing ini diprakarsai oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dan membahas kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru non-ASN bersertifikat pendidik (Inpassing).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anis Masykhur, Kepala Subdirektorat Bina GTK MA/MAK, mengungkapkan bahwa admin simpatika provinsi memiliki peran kunci dalam keberhasilan Kebijakan Inpassing. Oleh karena itu, admin harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang kebijakan ini.
“Kegiatan ini sangat penting untuk membahas beberapa isu penting terkait inpassing yang selama ini menjadi kendala bagi admin provinsi. Hal ini akan membantu kita merumuskan catatan kebijakan yang dapat mengatasi masalah lebih efektif,” kata Anis di Bogor pada (11/09/2023).
Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan inpassing yang ditetapkan di pusat dengan implementasinya di daerah.
Ainurrafiq, Kepala Subdirektorat Bina GTK MI dan MTs, menekankan pentingnya peran admin dalam memperjelas berbagai miskonsepsi yang ada di masyarakat.
“Beberapa miskonsepsi Kebijakan Inpassing telah berkembang di masyarakat, salah satunya adalah bahwa program inpassing ini berbasis kuota, padahal kenyataannya tidak. Siapa pun yang memiliki NRG dapat dipastikan akan disetarakan jabatan fungsionalnya,” tegas Ainurrafiq.
“Prosedur pengajuan yang dilakukan guru melalui Simpatika hanya menilai validitas berkas dan golongan yang akan diterima ketika jabatan fungsionalnya sudah disetarakan,” tambahnya.
Arif Nugraha, Subkoordinator Bina Tenaga Kependidikan MI dan MTs, juga menjelaskan bahwa SK Inpassing akan diterbitkan secara digital dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Simpatika.
“Seluruh proses pelaksanaan Kebijakan Inpassing tahun 2023 akan dilakukan secara digital. Tidak akan ada distribusi SK cetak oleh Kantor Wilayah Provinsi atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada guru. Guru dapat mengunduh dan mencetak SK sendiri melalui aplikasi Simpatika,” kata Arif.
Selain itu, Arif juga menyebutkan bahwa jumlah guru madrasah non-ASN bersertifikat pendidik yang akan disetarakan jabatan fungsionalnya saat ini mencapai 106.227. Kementerian Agama juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.811.127.859.200 untuk membayar tunjangan profesi guru yang telah di-inpassing.
“Rencananya, tunjangan profesi guru inpassing akan dibayarkan mulai bulan Oktober 2023. Kami juga menghimbau guru yang telah diterima menjadi PPPK untuk membatalkan pengajuan inpassing-nya di Simpatika, hal ini bertujuan agar guru tidak menerima tunjangan ganda yang dapat menjadi masalah di masa depan,” tutup Arif.
Demikian berita terbaru seputar Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi yang dibahas dalam artikel berita ini oleh situs Ini Berita Madrasah melalui kanal Simpatika.