Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi

- Pewarta

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinasi kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru bukan ASN bersertifikat pendidik (Inpassing). [Foto: pendis.kemenag.go.id]

Koordinasi kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru bukan ASN bersertifikat pendidik (Inpassing). [Foto: pendis.kemenag.go.id]

IniMadrasah.ComKebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi dibahas dalam artikel berita ini oleh situs Ini Berita Madrasah melalui kanal Simpatika.

Kementerian Agama saat ini sedang melakukan koordinasi yang intensif dengan Admin Simpatika di setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia.

Koordinasi sepuat Kebijakan Inpassing ini diprakarsai oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dan membahas kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru non-ASN bersertifikat pendidik (Inpassing).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anis Masykhur, Kepala Subdirektorat Bina GTK MA/MAK, mengungkapkan bahwa admin simpatika provinsi memiliki peran kunci dalam keberhasilan Kebijakan Inpassing. Oleh karena itu, admin harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang kebijakan ini.

Baca juga:  Syarat dan Cara Mendapatkan NPK bagi Guru Madrasah di Kemenag

“Kegiatan ini sangat penting untuk membahas beberapa isu penting terkait inpassing yang selama ini menjadi kendala bagi admin provinsi. Hal ini akan membantu kita merumuskan catatan kebijakan yang dapat mengatasi masalah lebih efektif,” kata Anis di Bogor pada (11/09/2023).

Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan inpassing yang ditetapkan di pusat dengan implementasinya di daerah.

Ainurrafiq, Kepala Subdirektorat Bina GTK MI dan MTs, menekankan pentingnya peran admin dalam memperjelas berbagai miskonsepsi yang ada di masyarakat.

“Beberapa miskonsepsi Kebijakan Inpassing telah berkembang di masyarakat, salah satunya adalah bahwa program inpassing ini berbasis kuota, padahal kenyataannya tidak. Siapa pun yang memiliki NRG dapat dipastikan akan disetarakan jabatan fungsionalnya,” tegas Ainurrafiq.

Baca juga:  Cara Pengaturan Cuti PTK Di Simpatika

“Prosedur pengajuan yang dilakukan guru melalui Simpatika hanya menilai validitas berkas dan golongan yang akan diterima ketika jabatan fungsionalnya sudah disetarakan,” tambahnya.

Arif Nugraha, Subkoordinator Bina Tenaga Kependidikan MI dan MTs, juga menjelaskan bahwa SK Inpassing akan diterbitkan secara digital dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Simpatika.

“Seluruh proses pelaksanaan Kebijakan Inpassing tahun 2023 akan dilakukan secara digital. Tidak akan ada distribusi SK cetak oleh Kantor Wilayah Provinsi atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada guru. Guru dapat mengunduh dan mencetak SK sendiri melalui aplikasi Simpatika,” kata Arif.

Selain itu, Arif juga menyebutkan bahwa jumlah guru madrasah non-ASN bersertifikat pendidik yang akan disetarakan jabatan fungsionalnya saat ini mencapai 106.227. Kementerian Agama juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.811.127.859.200 untuk membayar tunjangan profesi guru yang telah di-inpassing.

Baca juga:  Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016

“Rencananya, tunjangan profesi guru inpassing akan dibayarkan mulai bulan Oktober 2023. Kami juga menghimbau guru yang telah diterima menjadi PPPK untuk membatalkan pengajuan inpassing-nya di Simpatika, hal ini bertujuan agar guru tidak menerima tunjangan ganda yang dapat menjadi masalah di masa depan,” tutup Arif.

Demikian berita terbaru seputar Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi yang dibahas dalam artikel berita ini oleh situs Ini Berita Madrasah melalui kanal Simpatika.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cara Pengaturan Cuti PTK Di Simpatika
Syarat dan Cara Mendapatkan NPK bagi Guru Madrasah di Kemenag
Manfaat Dan Pentingnya Memiliki NPK
Arti dari Warna dan Jumlah Bintang di SIMPATIKA
Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016

Berita Terkait

Selasa, 12 September 2023 - 18:53 WIB

Kebijakan Inpassing, Kemenag Berkoordinasi dengan Admin Simpatika Provinsi

Selasa, 30 April 2019 - 13:29 WIB

Cara Pengaturan Cuti PTK Di Simpatika

Sabtu, 1 April 2017 - 15:05 WIB

Syarat dan Cara Mendapatkan NPK bagi Guru Madrasah di Kemenag

Sabtu, 1 April 2017 - 11:05 WIB

Manfaat Dan Pentingnya Memiliki NPK

Jumat, 24 Februari 2017 - 01:45 WIB

Arti dari Warna dan Jumlah Bintang di SIMPATIKA

Senin, 7 Maret 2016 - 04:05 WIB

Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Week of Indonesia-Netherlands Education and Research di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pendidikan

Butuh lompatan besar untuk tingkatkan kualitas pendidikan

Selasa, 10 Okt 2023 - 18:02 WIB